Naudzubillah Mindzalik ..
Fakta zina sendiri telah didefinisikan oleh para ‘ulama, yakni masuknya
farji ke dalam kemaluan wanita (vagina) yang tidak halal baginya. Ini
adalah fakta zina yang akan terkena had dari Allah swt, yakni 100 kali
jilid bagi pezina ghairu muhshon, dan rajam hingga mati bagi pezina
muhshon. Adapun masuknya farji buatan (alat bantu sex) ke dalam vagina
seorang wanita, baik dilakukan sendiri (masturbasi), atau dilakukan
oleh wanita lain, atau laki-laki lain (bukan mahram maupun mahram), tidak
akan terkena ayat di atas. Ayat di atas, maupun nash-nash yang berbicara
tentang zina tidak berlaku untuk fakta semacam ini. Sebab, dari sisi
fakta tindakan memasukkan farji buatan ke dalam vagina bukanlah fakta dari
zina. Demikian juga bila seorang laki-laki memasukkan farjinya ke dalam
vagina buatan (boneka) tentu tindakan laki-laki ini tidak terkategori
perbuatan zina yang harus dikenai had zina (100 kali jilid, atau rajam hingga
mati). Sebab, tindakan laki-laki ini tidak termasuk perbuatan zina. Selain
itu, dari sisi fakta, apa yang dilakukan oleh laki-laki ini berbeda dengan
fakta perzinaan yang disebut di dalam nash-nash syara’.
Hukum melihat babi berbeda dengan hukum memakan daging babi. Meskipun
objeknya sama, akan tetapi karena perbuatannya berbeda maka hukumnya
juga berbeda. Memakan daging babi, jelas-jelas diharamkan berdasarkan
nash-nash yang sharih. Sedangkan melihat babi berhukum boleh tidak haram,
berdasarkan nash-nash umum yang membolehkan manusia melihat, dan juga
perbuatan Nabi dan para shahabat.
Demikian pula melihat aurat wanita (secara langsung) jelas berbeda dengan
melihat gambar aurat wanita. Jika faktanya berbeda, maka secara hukum
juga berbeda. Melihat aurat wanita asing jelas-jelas haram berdasarkan nash-
nash al-Quran dan Sunnah. Akan tetapi, kita tidak boleh menyamaratakan
antara hukum melihat aurat wanita asing dengan melihat gambar aurat
wanita asing. Sebab, dari sisi fakta, kedua aktivitas itu sangatlah berbeda.
Gambar aurat wanita bukanlah aurat wanita.
Secara umum, syara’ telah membolehkan melihat semua hal yang ada di
muka bumi ini.
Berseberangan dengan Hiszbut Tahrir :
Keterangan Dari Lembaga Tetap Kajian Ilmiyah Dan Fatwa Tentang Majalah Porno Dan Bahayanya
Diterjemahkan oleh : Muhammad Elvi Syam Lc.
Segala puji hanya milik Allah semata, dam sholawat dan salam atas nabi kita Muhammad dan atas keluarganya dan para sahabanya, dan selanjutnya :
Sesungguhnya kaum muslimin dewasa ini telah ditimpa oleh cobaan yang besar. Musibah-musibah telah mengepung mereka dari segala penjuru. Kebanyakan kaum muslimin pun telah terjerumus di dalammya. Kemungkaran di mana-mana dan manusia pun telah terang-terangan berbuat maksiat tanpa ada rasa takut dan malu. Sebabnya adalah : sikap remeh terhadap agama Allah dan tidak adanya pengagungan terhadap hukum dan ajaran-Nya serta lalainya kebanyakan dari orang-orang yang sholeh untuk menegakkan syari’at Allah dan amar makruf dan nahi mungkar. Sesungguhnya tiada solusi bagi kaum muslimin dari bencana dan musibah ini kecuali dengan taubat yang benar kepada Allah Ta’ala dan mengagungi segala perintah dan larangannya. Mencegah tangan-tangan yang jahil dan memberikan sanksi kepada mereka.
Sesungguhnya musibah yang terbesar yang tampak pada dewasa iniadalah apa yang dilakukan oleh para pedagang kerusakan dan agen-agen kekejian serta penyebar kemungkaran di kalangan kaum mukminin : dengan menerbitkan majalah-majalah keji yang menentang Allah dan Rasul-Nya pada perintah dan larangan-Nya.
Majalah-majalah ini mencantumkan di selang halaman-halamannya gambar-gambar telajang dan wajah-wajah yang menggoda yang membangkitkan nafsu syahwat, dan mengajak kepada kerusakkan. Telah dibuktikan dengan penelitian yang dalam bahwa majalah-majalah ini mencakup metode-metode yang banyak dalam mengiklankan kejahatan dan maksiat serta membangkitkan nafsu syhwat dan pelampiasannya pada apa-apa yang yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya. Seperti yang tercantum dibawah ini
1) Gambar-gambar seksi di cover majalah dan di dalamnya.
2) Wanita-wanita dengan seluruh perhiasaannya yang mengoda dan menggairahkan.
3) Ucapan-ucapan yang kotor, untaian puisi dan kalimat yang jauh dari etika malu dan kemuliaan yang menghancurkan akhlak dan merusak umat.
4) Cerita-cerita roman yang keji, dan berita-berita artis dan aktor, penari laki-laki dan wanita dari kalangan orang-orang yang suka berbuat maksiat.
5) Dalam majalah-majalah ini terdapat seruan yang terang-terangan untuk mempertontonkan kecantikan kepada orang lain, bersolek dan bercampurbaurnya antara laki-laki dan wanita serta pengoyakkan hijab
6) Pameran busana-busana seksi yang menutup tapihakikatnya telanjang kepada kaum wanita mukminin untuk mengajak mereka kepada telanjang dan buka-bukaan serta menyerupai para pelacur dan pelaku maksiat.
7) Dalam majalah ini terdapat rangkulan, pelukan dan ciuman antara laki-laki dan wanita.
8) Di dalam majalah-majalah ini terdapat perkataan-perkataan yang bergejolak yang membangkitkan nafsu seksual yang mati pada jiwa para pemuda dan pemudi, sehingga mendorong mereka dengan segala kekuatan untuk menempuh jalan kesesatan, melenceng dan jatuh di dalam perzinahan, perbuatan dosa, pacaran dan cinta yang menggebu-gebu.
Entah berapa majalah-majalah yang beracun ini disenangi oleh para pemuda dan pemudi, sehingga mereka binasa karenanya dan keluar dari batas-batas kefitrahan dan agama.
Dan sungguh majalah ini telah merubah hukum-hukum agama dan dasar-dasar kefitrahan yang lurus pada pemikiran kebanyakan manusia disebabkan oleh tulisan-tulisan dan pemikiran-pemikiran yang disebarkannya.
Kebanyakan manusia telah berani melakukan maksiat, dosa-dosa besar (zina), dan melampaui hukum-hukum Allah disebabkan oleh kecenderungan kepada majalah-majalah ini dan pengusaannya terhadap akal dan pemikiran mereka.
Walhasil : sesungguhnya majalah-majalah ini pokok dasarnya adalah perdagangan terhadap tubuh wanita yang dibantu oleh syeitan dengan segala faktor yang memikat dan segala sarana yang menggoda dengan tujuan menyebarkan ajaran ibahiyah (menghalalkan seluruh yang haram), merobek-robek kehormatan, dan merusak para wanita kaum mukminin, dan merubah masyarakat islami menjadi perkumpulan binatang (kumpul kebo) yang tidak mengenal ma’ruf(kebaikan) dan tidak mengingkari kemungkaran, dan tidak menegakkan syari’at Allah yang suci sedikitpun, bahkan kepala pun tidak diangkat terhadap ajaran ini.
Seperti kondisi kebanyakan masyarakat, bahkan perkaranya sampai kepada bersenang-senang dua jenis insan laki-laki dan wanita) dengan cara telanjang bulat, yang mereka namakan “ kota telanjang “, semoga Allah melindungi kita dari fitrah yang terbalik dan keterjerumusan di dalam apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya. Inilah … dan berdasarkan kepada yang telah disebutkan di atas, tentang realita majalah-majalah ini dan dampak-dampaknya serta tujuannya yang keji dan karena banyaknya berita yang datang ke meja Lembaga ini dari kalangan orang-orang yang mempunyai ghairah (kecemburuan) terhadap agama dari kalangan ulama dan penuntut ilmu serta seluruh kaum muslimin tentang bersebarnya penayangan majalah-majalah ini di toko-toko buku dan supermarkat serta tempat-tempat perdagangan, maka sesungguhnya Lembaga Tetap Kajian Ilmiyah dan Fatwa melihat sebagai berikut.
Pertama : Diharamkan menerbitkan majalah-majalah hina seperti ini baik majalah-majalah umum atau khusus dengan pakaian-pakaian wanita. Barang siapa yang melakukan itu, maka dia mendapatkan bagian dari perkataan Allah Ta’ala.:
Firman Allah
Artinya : “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat.” (surat An Nur : 19).
Kedua : Diharamkan untuk bekerja di instansi majalah-majalah ini dari segi manapun, baik tugasnya di administrasi atau redaksi atau percetakkan atau distributor. Karena perbuatan itu termasuk ke dalam menolong dalam perbuatan dosa dan kebatilan serta kerusakan. Allah Ta’ala berfirman :
Artinya : “Dan janganlah kamu tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”.(Al Maidah : 2).
Ketiga : Diharamkan mengiklankan majalah-majalah ini dan memasarkannya dengan sarana apapun, karena hal itu merupakan indikasi-indikasi terhadap kejahatan dan dakwah kepadanya. Sungguh telah tetap dari Rasulullah bahwa beliau bersabda : “ Barang siap yang mengajak kepada kesesatan maka mendapatkan dosa seperti dosa orang yang mengikutinya tanpa dikurangi dosanya dari dosa-dosa orang yang mengikutinya itu sedikitpun “ ( H.R. Muslim di kitabnya Shohih Muslim).
Keempat : Diharamkan menjual majalah-majalah ini dan penghasilan yang didapatkan dari majalah ini adalah penghasilan yang haram. Barang siapa yang pernah melakukan hal ini maka haruslah dia bertaubat kepada Allah Ta’ala dan keluar dari penghasilan yang keji ini.
Kelima : Diharamkan kepada kaum muslimin untuk membeli majalah-majalah ini dan menyimpannya disebabkan karena di dalamnya terdapat dosa dan kemungkaran. Sebagaimana membeli majalah itu adalah memperkuat pelarisan majalah-majalah ini dan mengangkat inkam mereka dan mensuport mereka untuk memproduksi dan memasarkannya. Seorang muslim wajib waspada terhadap keluarganya baik laki-laki atau wanita untuk mendapatkan majalah-majalah ini demi menjaga mereka dari bencana ini dan terpengaruh dengannya. Seorang
Muslim harus mengetahui sesungguhnya dia adalah pemimpin dan akan ditanya tentang kepemimpinannya pada hari kiamat.
Muslim harus mengetahui sesungguhnya dia adalah pemimpin dan akan ditanya tentang kepemimpinannya pada hari kiamat.
Keenam : Seorang muslim wajib memejamkan matanya dari melihat majalah-majalah yang merusak itu demi ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya dan demi menjauhi bencana dan tempat-tempatnya. Kepada seseorang janganlah mendakwakan terhadap dirinya terjaga dari dosa sungguh Rasulullah memberitahukan bahwa “Sesungguhnya syeitan itu mengalir di tubuh anak adam seperti mengalirnya darah”. Imam Ahmad –rahimahullah- berkata : “ Entah berapakah suatu pandangan yang menimbulkan bencana di hati orang yang melihat itu”. Maka barang siapa yang tergantung dengan apa yang terdapat di dalam majalah-majalah itu dari gambar-gambar dan yang lainnya telah merusak hatinya dan kehidupannya serta memalingkannya kepada hal-hal yang tidak bermanfaat baik dunia maupun akhirat. Karena, baiknya hati dan kehidupannya hanya disebabkan oleh ketergantungan dengan Allah dan mengibadatinya, lezatnya bermunajah kepadanya dan ikhlas serta penuhnya kecintaannya kepada Allah.
Ketujuh : Barang siapa yang dipilih Allah menjadi pemimpin di negeri Islam manapun wajib memberikan nasehat kepada kaum muslimin dan menjauhkan mereka dari kerusakan dan pelakunya dan menjauhkan mereka dari segala yang membahayakan mereka di dalam agama dan dunia mereka. Di antaranya melarang majalah-majalah yang merusak ini untuk disebar dan jual-belikan. Dan menahan kerusakannya deri mereka .tindakan ini merupakan menolong Allah dan agama-Nya. Dan merupakan sebab kemenangan dan keberhasilan dan menguasai bumi sebagaimana firman Allah :
Artinya : “Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Seusngguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa. (Yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan sholat dan menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar, dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.” (Al Hajj : 40-41).
Dan segala puji bagi Allah Robb semesta alam dan sholawat dan salam atas nabi kita Muhammad dan keluarganya dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik sampai hari kiamat.
Posting Komentar