
=> Tidak boleh seseorang menisbatkan dirinya kepada selain ayahnya.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ
“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil di sisi Allah.” [QS al-Ahzab: 5]
Sungguh telah datang ancaman yang keras bagi orang yang menisbatkan kepada selain ayahnya. Maka dari itu tidak boleh seorang wanita menisbatkan dirinya kepada suaminya sebagaimana adat yang berlaku pada kaum kuffar dan yang menyerupai mereka dari kaum muslimin.
-> dalam Islam, nama laki laki yang mengikuti seseorang setelah nama kita , entah wanita / pria, yang diperbolehkan hanyalah ANAK / KETURUNAN entah itu nama ayah atau pun kakeknya
Barangsiapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapakny atau menisbatkan diriny kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Allah, malaikat dan segenap manusia. Pada hari kiamat nanti Allah tidak akan menerima dariny ibadah yang wajib maupun yang sunnah.
[Di keluarkan oleh Muslim dalam al-Hajj (3327 dan Tirmidzi dalam al-wala' wal Habbab bab Ma'Ja`a firman tawalla ghoiro mawalihi (2127), Ahmad (616) dari hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu'anhu]
“Barangsiapa bernasab kepada selain ayahny dan ia mengetahui bahwa ia bukan ayahny. Maka surga haram baginya.”
[Dikeluarkan oleh Bukhari dalam al-Maghozi bab: Ghozwatuth Thoif (3982), Muslim dlm "al-Iman" (220) Abu Dawud dlm "al-Adab" (bab: Bab seseorang mengaku keturunan dari yang bukan bapakny (5113) dan Ibnu Majah dalam (al-Hudud) bab: Bab orang yang mengaku keturunan dari yang bukan bapakny atau berwali kepada selain waliny (2610) dan Ibnu Hibban (415) dan Darimi (2453) dan Ahmad (1500) dan hadits Abdi waqqash & Abu Bakroh radhiyallahu'anhuma)











Posting Komentar